APA YANG AKAN KITA PILIH?

Jadi beginilah konstitusi dan sistem peraturan kita….

Orang katanya pilih orang. Ini berlaku untuk DPD RI, sebuah lembaga yang tidak lebih kuat daripada DPR RI.

Apakah “orang pilih orang” itu berlaku di pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota?? Ternyata tidak.

Pemilih Elnino Mohi, misalnya, pada hakikatnya memilih Partai GERINDRA. Dia menjadi “wakil rakyat Gorontalo dalam koridor Partai GERINDRA”. Dia harus berteriak di DPR apabila konstituen di Gorontalo memintanya begitu, dan bila itu sesuai dengan aturan Partai GERINDRA.

Jadi ada dua hal yang perlu dia perhatikan, yaitu suara rakyat yang diwakili dan aturan atau program Partai. Yang pertama dinilai oleh rakyat yang dia wakili itu setiap Pemilu. (Pemilu hanya 5 tahun sekali). Yang kedua dinilai oleh Partai, apakah dia sesuai aturan partai atau tidak. Tentu jika tidak sesuai, maka Partai itu bisa memPAWkannya, atau Partai tidak mencalegkannya lagi di Pemilu.

Setiap parpol memiliki MKP atau Majelis Kehormatan Partai atau sebutan lainnya. Proses pengadilan politik dilakukan di sini jika ada kader parpol yang dilaporkan secara sah melanggar aturan parpol yang bersangkutan.

Betapa berkuasanya Parpol. Begitulah aturannya.

PILPRES

Untuk menjadi Calon Presiden, perlu diusung oleh parpol atau koalisi parpol. Tentu pembentukan koalisi adalah kesesuaian dengan kepentingan masing-masing parpol.

Untuk apa mencalonkan seseorang jadi presiden bila partainya tidak ikut menang Pemilu? Atau… untuk apa parpol mempresidenkan orang yang nanti mungkin akan melawannya? Atau… untuk apa parpol mempresidenkan orang yang mungkin tidak akan bantu parpol itu sama sekali? Dll.

Start typing and press Enter to search