ANGGOTA DPRD PEJABAT TIDAK²

Saya pernah mendatangi semua kantor DPRD di Gorontalo. Kenapa? Karena menurut saya itu sangat penting dalam praktik politik resmi, mesti ada komunikasi resmi antara anggota DPR, DPD dan DPRD, menyangkut aspirasi rakyat agar tidak banyak yang tercecer.

Dalam UUD 1945, anggota DPRD tidaklah dapat disamakan dengan anggota DPR RI. Sebab, DPRD dimasukkan dalam klaster kekuasaan eksekutif/presiden, bukan legislatif.

Tidak seperti DPR yang boleh menolak PP maupun Perpres, DPRD dianggap sebagai bawahan presiden dan tidak berdaya terhadap PP, Perpres bahkan terhadap Permen yang tidak masuk dalam strata hukum.

Jadinya, DPRD disebut sebagai lembaga Yudikatif, pasti tidak. Lembaga legislatif, tidak juga, karena diatur oleh peraturan eksekutif. Jadi DPRD itu lembaga eksekutif? Tidak lah. Jadi? Lembaga apa? Kata teman saya anggota DPRD, “DPRD ini lembaga yang tidak². Jadi kami pejabat yang tidak².”😁

Catatan penting untuk generasi politik di masa depan:

Bila kalian kelak mengamandemen UUD NRI 1945, maka konsep tentang DPRD kau masukkan sebagai salah satu yg diubah, yaitu memasukkannya ke dalam jalur kekuasaan legislatif sebenar²nya.

Mestinya, DPRD (Deprov, Dekab, Dekot) tidak diatur oleh eksekutif, tetapi oleh legislatif di atasnya, DPR. Dengan begitu ada keseimbangan kekuasaan antara eksekutif (presiden, gub, bup, walkot) dan DPR/D sebagai penyeimbang.

UU MD3 (yg dibuat oleh DPR dan Presiden) mesti diperdetail lagi dalam Tata Tertib yang dikeluarkan DPR, supaya tidak diperlukan lagi peraturan eksekutif ; PP, Perpres dan Permen.

Start typing and press Enter to search